UBB Perspective
Universitas Bangka Belitung
Artikel UBB
Universitas Bangka Belitung's Article
01 Juli 2024 | 10:09:00 WIB
Penguatan Gakkumdu untuk Mengawal Pesta Demokrasi Berkualitas
Ditulis Oleh : Dwi Haryadi

Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
Pemilihan kepala daerah serentak tinggal hitungan bulan. Setelah pilpres dan pileg berlalu dan tinggal menunggu pelantikan, pesta demokrasi akan kembali digelar November mendatang. Tahapan demi tahapan terus dilakukan oleh penyelenggara.
Partai politik juga sudah mulai mencari, berkoalisi, dan akhirnya mengusung pasangan calon. Calon jalur independen juga sedang berusaha mengumpulkan dukungan KTP. Para kandidat juga sudah percaya diri tebar pesona dengan berbagai baliho mengenalkan diri di ruang publik. Masyarakat sendiri sudah mulai membahas berbagai alternatif calon dan peluangnya di warung-warung kopi, kaf�, dan lain-lain.
Di samping persiapan yang matang khususnya oleh KPU, ada dinamika dan partisipasi publik, salah satu aspek penting penentu kualitas pemilihan kepala daerah adalah aspek pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilu di tingkat daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Bicara pengawasan, maka posisi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menjadi sangat strategis.
Memahami regulasi
Apabila dicermati, ada beberapa regulasi yang mengatur tentang penegakan hukum terpadu. Pertama, Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 14 Tahun 2020, tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Regulasi ini melaksanakan ketentuan Pasal 152 Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Berdasarkan hal tersebut, maka dapat dikatakan bahwa regulasi inilah yang akan menjadi pedoman dalam pilkada serentak November mendatang.
Kedua, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum. Regulasi ini merupakan pengganti atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum. Peraturan Bawaslu ini melaksanakan ketentuan Pasal 486 ayat (11) Undang-Undang tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan ketentuan ini, maka dapat dikatakan bahwa perbawaslu ini menjadi pedoman dalam pemilu yang notabenenya khusus untuk pilpres dan pileg.
Di samping regulasi yang berbeda, sebenarnya dari istilah di undang-undang untuk pemilihan kepala daerah menggunakan istilah PEMILIHAN, meskipun publik terbiasa memakai istilah pemilihan kepala daerah (pilkada). Sementara untuk PEMILU digunakan untuk pilpres dan pileg.
Penguatan Gakkumdu
Meskipun ada perbedaan regulasi, penggunaan istilah dan calon yang dipilih berbeda, namun pengaturan di dalamnya memiliki banyak kesamaan dan hanya beberapa hal saja yang berbeda sesuai kebutuhan. Menjelang pemilihan serentak November mendatang, jika tidak ada perubahan maka peraturan bersama akan menjadi acuan Sentra Gakkumdu dalam bekerja. Posisinya yang strategis, maka butuh banyak penguatan dari sisi sumber daya maupun kelembagaan.
Dalam peraturan bersama diatur tentang asas dan prinsip penanganan pelanggaran. Ada tiga asas, yaitu persamaan di muka hukum, praduga tidak bersalah, dan legalitas. Menurut penulis, asas ini juga mencerminkan karakter dan kompetensi yang harus dimiliki oleh sumber daya di Gakkumdu.
Persamaan di depan hukum menuntut sumber daya manusia yang dapat memberlakukan sama semua pihak, seperti penyelenggara pemilihan, partai politik, para calon, simpatisan, dan lain-lain. Kemudian asas praduga tidak bersalah menuntut bahwa adanya dugaan dan temuan harus berbasis pada bukti yang kuat, melakukan klarifikasi, penyidikan, dan seterusnya sampai diputuskan bersalah. Terakhir, asas legalitas menuntut agar semua tindakan didasarkan pada hukum, bekerja sesuai SOP yang ada dan prosedural.
Kemudian dalam peraturan bersama juga mengatur tujuh prinsip yang juga menjadi bagian dari karakter dan kompetensi yang dimiliki oleh SDM di Gakkumdu, yaitu kebenaran, keadilan, kepastian, kemanfaatan hukum, cepat, sederhana dan biaya murah, dan tidak memihak. Dapat penulis simpulkan, ada 3 karakter dan kompetensi yang harus dimiliki dari asas dan prinsip di atas adalah mampu bersikap adil, taat aturan dan bekerja profesional.
Penguatan sumber daya dan kelembagaan Sentra Gakkumdu dapat dilakukan dengan berbagai cara dan sebenarnya sudah diatur dalam peraturan bersama, tinggal mengoptimalkannya pelaksanaannya. Mulai dari pelatihan, sosialisasi, publikasi, konseling, supervisi, pembinaan, dan pelaporan, serta anggaran. Pertama pelatihan, menurut penulis ada dua penguatan yang dapat dilakukan, dari sisi kompetensi dan capacity building.
Kompetensi dengan penguatan 3 hal. Pertama, aspek 3 P (paham tupoksi, paham aturan, dan paham prosedur). Kedua, melakukan simulasi kasus. Ketiga, melakukan telaah yurisprudensi dari putusan yang ada. Sementara itu, capacity building dengan melakukan kegiatan yang menginternalisasi nilai-nilai kebenaran, keadilan, dan sinergisitas.
Kemudian, di bagian sosialisasi penting memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang mana saja tindak pidana pemilihan dan bagaimana alur proses penegakan hukumnya. Lalu, publikasi dapat dilakukan melalui banyak media, termasuk media sosial yang lebih efektif. Kemudian, konseling dan supervisi secara berjenjang, begitu pula pembinaan dan pelaporan secara up to date yang transparan. Terakhir anggaran, tentu harus ada supporting anggaran yang memadai untuk memfasilitasi kegiatan Gakkumdu.
Semoga Gakkumdu dapat mengawal pesta demokrasi yang menghasilkan pimpinan daerah yang berkualitas.
(Artikel telah terbit di Bangkapos.com, edisi Kamis 27 Juni 2024)
UBB Perspectives
Satu Visi, Banyak Budaya: Mengapa Integrasi SDM Global Tidak Semudah yang Dibayangkan
Menjaga Ekosistem: Investasi untuk Masa Depan Bumi
Antara Jaring dan Buku Pilihan Hidup Anak Remaja Putus Sekolah di Kepulauan Pongok
Validitas Peringkat UBB: Membongkar Anomali Webometrics
Meski Ilegal, Mengapa Bisnis Thrifting Terus Menjamur?
Tantangan Pemimpin Baru dan Ekonomi Bangka Belitung
Sastra, Kreativitas Intelektual, dan Manfaatnya Secara Ekonomi
Lindungi Anak Kita, Lindungi Masa Depan Bangsa
Akankah Pilkada Kita Berkualitas?
Hulu Hilir Menekan Overcrowded
Carbon Offset : Blue Ocean dan Carbon Credit
Hari Lingkungan Hidup: Akankah Lingkungan “Bisa” Hidup Kembali?
FAKTOR POLA ASUH DALAM TUMBUH KEMBANG ANAK
MEMANFAATKAN POTENSI NUKLIR THORIUM DI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG : PELUANG DAN DAMPAK LINGKUNGAN
Pengaruh Sifat Fisika, Kimia Tambang Timah Terhadap Tingkat Kesuburan Tanah di Bangka Belitung
Akuntan dan Jurnalis: Berkolaborasi Dalam Optimalisasi Transparan dan Pertanggungjawaban
Sustainable Tourism Wisata Danau Pading Untuk Generasi Z dan Alpa
Perlunya Revitalisasi Budaya Lokal Nganggung di Bangka Belitung
Semangat PANDAWARA Group: Dari Sungai Kotor hingga Eksis di Media Sosial
Pengaruh Pembangunan Produksi Nuklir pada Wilayah Beriklim Panas
Pendidikan dan Literasi: Mulailah Merubah Dunia Dari Tindakan Sederhana
Mengapa APK Perguruan Tinggi di Babel Rendah ?
Dekonstruksi Cara Pikir Oposisi Biner: Mengapa Perlu?
PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DENGAN ASAS GOOD GOVERNANCE
UMP Bangka Belitung Naik, Payung Hukum Kesejahteraan Pekerja atau Fatamorgana Belaka?
Peran Generasi Z di Pemilu 2024
Pemilu Serentak 2024 : Ajang Selebrasi Demokrasi Calon Insan Berdasi
Menelusuri Krisis Literasi Paradigma dan Problematik di Bumi Bangka Belitung
Jasa Sewa Pacar: Betulkah Menjadi sebuah Solusi?
Peran Sosial dan Politis Dukun Kampong
Mahasiswa dan Masalah Kesehatan Mental
Analogue Switch-off era baru Industri pertelevisian Indonesia
Di Era Society 50 Mahasiswa Perlu Kompetensi SUYAK
HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, sudah merdekakah kita?
Pemblokiran PSE, Pembatasan Kebebasan Berinternet?
Pentingnya Pemahaman Moderasi Beragama Pada Mahasiswa di Perguruan Tinggi Umum
SOCIAL MAPPING SEBAGAI SOLUSI TATA KELOLA SUMBER DAYA ALAM
Bisnis Digital dan Transformasi Ekonomi
Masyarakat Tontonan dan Risiko Jenis Baru
Penelitian MBKM Mahasiswa Biologi
PEREMPUAN DI SEKTOR PERTAMBANGAN TIMAH (Refleksi atas Peringatan Hari Kartini 21 April 2022)
Kiat-kiat Menjadi “Warga Negara Digital” yang Baik di Bulan Ramadhan
PERANG RUSIA VS UKRAINA, NETIZEN INDONESIA HARUS BIJAKSANA
Kunci Utama Memutus Mata Rantai Korupsi
Pengelolaan Sumber Daya Air yang Berkelanjutan
SI VIS PACEM PARABELLUM, INDONESIA SUDAH SIAP ATAU BELUM?
KONKRETISASI BELA NEGARA SEBAGAI LANGKAH PREVENTIF MENGHADAPI PERANG DUNIA
Memaknai Sikap OPOSISI ORMAWA terhadap Birokrasi Kampus
Timah, Kebimbangan yang Tak akan Usai
Paradigma yang Salah tentang IPK dan Keaktifan Berorganisasi
Hybrid Learning dan Skenario Terbaik
NEGARA HARUS HADIR DALAM PERLINDUNGAN EKOLOGI LINGKUNGAN
Mental, Moral dan Intelektual: Menakar Muatan Visi UBB dalam Perspektif Filsafat Pierre Bourdieu
PEMBELAJARAN TATAP MUKA DAN KESIAPAN
Edukasi Kepemimpinan Milenial versus Disintegrasi
Membangun Kepemimpinan Pendidikan di Bangka Belitung Berbasis 9 Elemen Kewarganegaraan Digital
Menuju Kampus Cerdas, Ini yang Perlu Disiapkan UBB
TI RAJUK SIJUK, DIANTARA KESEMPATAN YANG TERSEDIA
Mengimajinasikan Dunia Setelah Pandemi Usai
ILLEGAL MINING TIMAH (DARI HULU SAMPAI HILIR)
PERTAMBANGAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
Inflasi Menerkam Masyarakat Miskin Semakin Terjepit
NETRALITAS DAN INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU